Konsep dan Klasifikasi Jenis UMKM Menurut Para Ahli
UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk memahami lebih dalam tentang UMKM, kita perlu memahami konsep dan klasifikasi jenis UMKM menurut para ahli.
Menurut Dr. Ir. Rully Indrawan, M.Si., UMKM merupakan usaha kecil yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. “UMKM tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga sebagai penyerap tenaga kerja yang cukup besar,” ujarnya.
Dalam klasifikasi jenis UMKM, terdapat beberapa parameter yang bisa digunakan. Menurut Dr. Ir. Yulianto Prabowo, M.M., terdapat empat jenis UMKM berdasarkan jumlah aset dan omzet. “Pertama, UMKM mikro dengan aset di bawah 50 juta dan omzet di bawah 300 juta. Kedua, UMKM kecil dengan aset antara 50 juta hingga 500 juta dan omzet antara 300 juta hingga 2,5 miliar. Ketiga, UMKM menengah dengan aset antara 500 juta hingga 10 miliar dan omzet antara 2,5 miliar hingga 50 miliar. Dan keempat, UMKM besar dengan aset di atas 10 miliar dan omzet di atas 50 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Agung Dharmawan, M.Si., juga menambahkan bahwa UMKM juga bisa diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha. “UMKM dapat dibagi menjadi UMKM di sektor perdagangan, jasa, industri, pertanian, dan lain-lain. Setiap sektor memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri,” tuturnya.
Dengan memahami konsep dan klasifikasi jenis UMKM menurut para ahli, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran serta UMKM dalam perekonomian Indonesia. Sebagai masyarakat, kita juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi perkembangan UMKM di tanah air.